Search Pinjaman Bank Untuk Bina Rumah. Suka hati sahaja letak klausa ini dalam perjanjian Tanah yang berlainan dengan saudara mara yang berbeza KETAHUI LEBIH LANJUT Tempoh pinjaman bank untuk tanah lot banglo adalah lebih singkat sekitar maksimum 25 tahun (Berbanding pinjaman rumah sehingga 35 tahun) Mereka perlu menyerahkan laporan insurans kebakaran setiap tahun kepada Bank, untuk
PengertianRumah. Secara umum, pengertian rumah adalah sebuah bangunan yang menjadi tempat tinggal untuk mendapatkan perlindungan dari segala kondisi alam yang berada di sekitarnya, seperti hujan, panas terik matahari, dan sebagainya. Namun, secara khusus, pengertian rumah bisa berarti dari sisi fisik dan psikologis. Berikut ini penjelasannya:
Julieadalah seorang petugas kepolisian dan juga seorang ibu rumah tangga. kemana pun dirinya pergi, orang-orang di kotanya selalu menganggap dia seorang polisi. hal ini menunjukkan bahwa status yang disandang oleh julie merupakan a. assigned status b. achieved status c. master status d. ascribed status e. highly status.
Rumusanmasalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah persepsi masyarakat tentang munculnya calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari kalangan ibu rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Sampel penelitian ini berjumlah 98 pemilih.
. Membersihkan dan Mempersiapkan KamarPelayanan pelangganTugas LainnyaTuntutan FisikPetugas kamar hotel, juga disebut pembantu rumah tangga, membersihkan setelah tamu dan mempersiapkan kamar untuk tamu baru. Mereka juga harus memastikan privasi dan kerahasiaan untuk tamu, selain menjawab pertanyaan dan masalah serta melaporkan masalah pemeliharaan atau masalah lainnya. Pekerjaan ini terkadang padat karya dan bisa mengharuskan Anda tetap berdiri selama beberapa jam. Karena mereka kadang berinteraksi dengan tamu, pelayan kamar harus mewakili hotel dengan cahaya dan Mempersiapkan KamarSebagian besar pekerjaan petugas kamar terdiri dari membersihkan kamar hotel dari atas ke bawah, baik selama tamu menginap dan dalam persiapan untuk tamu berikutnya. Situs web karier perhotelan, HCareers mencatat bahwa para petugas biasanya mulai membersihkan pada ujung terjauh ruangan dan bergerak menuju pintu. Mereka membersihkan semua permukaan dan mengganti seprai, kemudian pindah ke kamar mandi, di mana mereka mengganti handuk dan membersihkan kamar mandi, bathtub dan toilet. Setelah menyelesaikan kamar mandi, petugas biasanya mengosongkan sebelum meninggalkan pelangganMeskipun pekerjaan mereka biasanya dikaitkan dengan pembersihan, pembantu atau pembantu rumah tangga juga berinteraksi dengan tamu, menangani keluhan dan menjawab pertanyaan. Grande Rockies Resort mencatat bahwa petugas harus menjadi contoh bagi seluruh staf dengan selalu bersikap sopan dan profesional tidak hanya dengan pelanggan, tetapi juga dengan sesama karyawan. Karena hotel melayani tamu dari seluruh dunia, berbicara lebih dari satu bahasa merupakan nilai LainnyaPetugas ruang biasanya melapor ke pengawas rumah tangga dan sering harus datang bekerja cukup awal untuk pengarahan dengannya. Pengawas memberi informasi kepada semua petugas tentang segala sesuatu yang memengaruhi tugas pekerjaan mereka, dan juga memberi mereka tugas kamar untuk hari itu. Petugas biasanya menerima daftar log setiap kamar yang harus mereka bersihkan. Mereka juga harus mencatat pada lembar tugas ini bahwa mereka telah membersihkan setiap kamar, selain menyerahkan barang-barang yang ditinggalkan oleh tamu kepada departemen yang hilang dan ditemukan dan memastikan bahwa kunci kamar ditangani dengan FisikPetugas kamar hotel membutuhkan kekuatan fisik yang cukup untuk banyak tugas mereka. The Tallman Hotel misalnya, mencatat bahwa para penumpangnya mungkin berdiri hingga lima jam dan diminta untuk mendorong atau menarik beban hingga 75 pound. Hotel juga menunjukkan bahwa petugas harus dapat memahami, membungkuk, dan membungkuk. Grande Rockies Resort mencantumkan “melakukan pekerjaan fisik yang sangat besar” dalam deskripsi pekerjaannya dan mencatat bahwa petugas mungkin harus memindahkan benda - 💬❓ Apa tugas dan tanggung jawab petugas kamar?👉 Orang yang bertugas sebagai pemeliharaan kamar yaitu room attendant. Room attendant mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri. Adapun tugas dan tanggung jawab room attendant secara umum yaitu melaksanakan kebersihansetiap kamar berikut kelengkapannya, melengkapi trolley, serta melaksanakan kebersihan koridor.❓ Apa saja tugas dan tanggung jawab room attendant?👉 Dalam departemen housekeeping terdapat room attendant yang mana room attendant memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal pembersihan kamar-kamar tamu sesuai tugas yang diberikan, memastikan standar kebersihan kamar, melaporkan dan mencatat setiap kerusakan yang ditemukan, menangani keluhan dan permintaan tamu, ...❓ Siapa nama petugas yang membersihkan kamar?👉 Tanggung jawab housekeeping Selain melakukan tugasnya, housekeeping juga dituntut untuk bertanggung jawab dalam hal Membersihkan dan memelihara kamar-kamar tamu di seluruh area hotel. Menjaga kebersihan secara menyeluruh di public hotel.❓ Apa tugas dan tanggung jawab public area?👉 Public area section adalah salah satu bagian yang berada dalam Housekeeping department yang menangani semua urusan mengenai kebersihan, kerapian, kelengkapan, kenyamanan, semua area umum yang berpengaruh terhadap ketertarikan tamu untuk memakai jasa di dalam hotel.❓ Apa yang dimaksud dengan seksi kamar?👉 suatu seksi yang bertanggung jawab atas kebersihan, kerapian, dan kelengkapan kamar-kamar tamu. Tugas tersebut dikerjakan langsung oleh pramukamar atau pramugraha Room boy/maid. Tugas yang dilaksanakan dengan baik akan membuat kamar menjadi bersih, nyaman, menarik, tenang, dan aman.❓ Apa saja yang dilakukan housekeeping?👉 Housekeeping adalah departemen yang bertanggung jawab menata peralatan, menjaga kebersihan, memperbarui kerusakan, dan memberi dekorasi dengan tujuan agar hotel tampak rapi, bersih, menarik dan menyenangkan penghuninya.❓ Langkah langkah kerja housekeeping?👉 7 Langkah Bersihkan Rumah ala Room Service HotelBersihkan barang yang berserakan terlebih dahulu. ... 2. Gunakan lap microfiber. ... 3. Bereskan tempat tidur dengan cepat. ... 4. Bersihkan debu yang menempel. ... Sapu dulu sebelum mengepel lantai. ... 6. Bersihkan kamar mandi terakhir. ... 7. Simpan dengan baik peralatan.❓ Apa saja layanan jasa housekeeping?👉 Jenis Pelayanan yang disediakan Housekeeping - Menjaga kebersihan kantor, restoran, meeting room, lobby, corridor, public toilet, kamar. - Menyediakan dan merawat uniform karyawan hotel. - Menyediakan merawat semua linen hotel. - Pembersihan kamar.❓ Apa itu housekeeping room attendant?👉 Room attendant adalah posisi di dalam departemen housekeeping yang bertanggung jawab dalam kebersihan kamar dan memperhatikan kerapihan dan kelengkapan kamar sebelum di gunakan oleh tamu hotel. Dalam membersihkan kamar tamu di hotel, tentu seorang room attendant harus mengetahui bagaimana standar operasional prosedur ...❓ Apa itu supervisor housekeeping?👉 Siapa itu Supervisor Housekeeping? Supervisor Housekeeping adalah koordinator yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil kerja atau kinerja staf hotel di divisi housekeeping. Lingkup pekerjaannya menjangkau seksi public area, room, laundry, linen, dan gardener.❓ Apa saja status kamar hotel?👉 Kode Status Kamar HotelO = Occupied Suatu kamar yang sedang ditempati oleh sesorang secara sah dan teregister sebagai tamu = Vacant Sebutan bagi kamar yang = Occupied Clean ... OD = Occupied Dirty ... VCI = Vacant Clean Inspected ... VC = Vacant Clean ... VD = Vacant Dirty ... Comp = Compliment Petunjuk Video PERGI DEMI TUGAS, pulang tinggal nama savepapua.
Tanggal 16 Juni merupakan momen penting yang diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional. Pada tanggal 16 Juni tahun 2011 pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan dan perlindungan dengan disyahkannya Konvensi International Labour Organization ILO nomer 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Urgensi perlindungan melalui Konvensi ILO 189, salah satunya adalah perkiraan global dan regional terbaru setidaknya ada 52,6 juta perempuan berusia di atas 15 tahun yang pekerjaan utamanya adalah pekerja rumah tangga. Angka ini merepresentasikan porsi signifikan dari pekerjaan berupah secara global yaitu sebanyak 3,6 persen di seluruh dunia. Perempuan disebutkan dalam konvensi ini sebagai mayoritas dari pekerja rumah tangga yaitu 43,6 juta atau 83 persen dari keseluruhan. Pekerjaan rumah tangga ini merupakan sumber penting pekerjaan berupah bagi perempuan, mencapai 7,5 persen pekerja perempuan di seluruh dunia. Data statistik menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan sektor ekonomi yang sedang tumbuh. Pekerja rumah tangga memberi kontribusi penting pada berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja. Namun demikian, mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dan jauh dari standar kerja layak secara serius. Selain pekerja rumah tangga yang umum konvensi ini memberi catatan khusus pada kelompok‐kelompok pekerja rumah tangga tertentu, misalnya pekerja rumah tangga migran, pekerja rumah tangga anak, atau pekerja yang tinggal di rumah tempat mereka bekerja pekerja rumah tangga “tinggal di dalam” menghadapi kerentanan khusus. Situasi ini juga banyak dialami oleh pekerja rumah tangga Indonesia, bahkan kasus-kasus tragis seperti kekerasan seksual dan perkosaan masih terjadi. Pada sisi ini kita terjawab oleh kehadiran Konvensi ILO No. 190 pada 21 Juni tahun 2019 dan Rekomendasi No. 206 mengenai Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja. Dua instrumen penting yang dilahirkan oleh ILO dalam satu dekade terakhir ini sangat strategis dan urgent untuk segera diratifikasi. Penulis MisiyahFoto Privat PRT adalah Pekerja Rumah Tangga, Bukan Pembantu Dalam kehidupan sehari-hari, jenis-jenis pekerjaan kerumahtanggaan seperti memasak, mencuci, dan mengasuh anak, hingga kini masih dibebankan di pundak perempuan. Pembagian kerja berdasar jenis kelamin telah berlangsung membudaya, dikuatkan oleh norma-norma bahkan hukum perkawinan. Dampaknya adalah jenis pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan alamiah perempuan, tersedia dengan sendirinya karena dianggap melekat pada tugas perempuan sebagai ibu rumah tangga. Pekerjaan ini tidak dihargai secara sosial maupun ekonomi, tidak diakui sebagai skill, tidak berbayar, dan tidak diperhitungkan sebagai pekerjaan penting. Ketika jenis-jenis pekerjaan ini dikerjakan oleh tenaga orang lain maka pekerjanya hanya dianggap sebatas membantu. Dengan demikian kita mengenal istilah PRT yang kepanjangannya adalah “Pembantu Rumah Tangga” padahal sudah seharusnya diakui sebagai “Pekerja Rumah Tangga”. JALA PRT bersama Serikat PRT yang ada di garis depan dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga RUU PPRT selama 15 tahun terakhir ini juga mengkampanyekan pentingnya menggantikan istilah pembantu menjadi pekerja. Perubahan ini bukan sekedar perdebatan istilah namun mengandung konsekuensi perlindungan dan hak dalam ketenagakerjaan. Penggunaan istilah pembantu mengakibatkan tidak adanya kekuatan ikatan ketenagakerjaan. Karena sifatnya membantu maka dapat diperlakukan semaunya oleh yang dibantu, dapat digaji ala kadarnya, tidak perlu kontrak kerja, kapan saja dapat diberhentikan tanpa memenuhi hak-hak sesuai hukum ketenagakerjaan. Kondisinya akan jauh berbeda jika pembantu diganti dengan pekerja dan diakui sebagai pekerja. Dalam Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT, perlakuan terhadap pekerja rumah tangga akan mengacu pada prinsip-prinsip dan hak-hak fundamental di tempat kerja sebagaimana pekerja lain. Pekerja rumah tangga berhak atas penghormatan dan perlindungan terkait dengan kebebasan berserikat, penghapusan semua bentuk kerja paksa, penghapusan pekerja anak dan penghapusan diskriminasi berkenaan dengan pekerjaan dan jabatan. Negara-negara anggota yang meratifikasi konvensi ini diharuskan menghormati, mempromosikan dan mewujudkan prinsip‐prinsip dan hak‐hak pekerja rumah tangga ini. Negara menjamin PRT memiliki kebebasan berserikat, membentuk dan bergabung dalam organisasi atau federasi. Dalam kaitannya dengan penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, negara menjamin pengupahan ditetapkan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Menjamin pekerja rumah tangga menikmati perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan. Pekerja rumah tangga dapat menikmati ketentuan kerja yang adil, mendapatkan informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja yang disampaikan dengan cara yang sesuai, dapat diverifikasi, mudah dimengerti dan sebaiknya melalui kontrak tertulis. Negara juga menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, mendapatkan hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat, menikmati perlindungan jaminan sosial termasuk untuk persalinan. Perjuangan Tak Bertepi Teruslah Menyemai Perjuangan pekerja rumah tangga terasa tak bertepi, menjangkau banyak lini mulai dari mendorong kesadaran publik, menumbuhkan kesadaran majikan, melakukan pengorganisasian dan penyadaran kritis pekerja rumah tangga. Di tingkat negara, masih diperlukan suara mesti lebih kencang lagi untuk mendorong ratifikasi konvensi ILO 189 dan sekaligus konvensi 190. Desakan juga harus diperkuat agar negara hadir mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 15 tahun mengalami kebuntuan akibat resistensi sebagian besar dari pengambil kebijakan. Dalam masa kekosongan payung perlindungan, terjadi wabah pandemi Covid-19 yang mempunyai dampak khusus terhadap kehidupan pekerja rumah tangga. Beberapa kasus dialami oleh pekerja rumah tangga di Jakarta antara lain diberhentikan sepihak tanpa memberi kompensasi, pemotongan gaji alasan kondisi ekonomi majikan, dipekerjakan dengan beban lebih berat, sementara kebutuhan keluarga semakin meningkat sementara sementara mereka sering luput dari Jaring Pengaman Sosial. Dalam situasi ini, yang dapat diandalkan adalah kepekaan untuk berempati dan solidaritas sosial terhadap pekerja rumah tangga. Kita dapat melakukannya dimulai dari rumah tangga masing-masing dengan cara a tidak memberhentikan pekerja rumah tangga secara sepihak, b tidak melakukan pemotongan gaji, c memberikan fasilitas tambahan untuk kesehatan dengan pemberian vitamin, makanan bergizi, istirahat cukup, d memeriksakan ke dokter atau layanan kesehatan untuk pengobatan yang memadai, e memberikan informasi yang benar, mudah dipahami, mudah diterapkan, menjauhkan dari hoaks dan takhayul, f memperlakukan setara dan tidak mendiskriminasi serta mencurigai sebagai pihak pembawa wabah karena ia perempuan, pekerja rumah tangga dan kalangan kelas bawah. Misiyah, Direktur Institut KAPAL Perempuan 2016-2019 dan Steering Committee "Gender Watch” MAMPU dan SDGs. Ia menekuni isu-isu feminisme selama 20 tahun terakhir dan aktif dalam gerakan perempuan, mengembangkan pemberdayaan perempuan, kepemimpinan perempuan untuk gerakan kesetaraan gender dan perdamaian. Saat ini menjadi direktur Institut KAPAL Perempuan, sebuah organisasi yang fokus pengembangan pendidikan kritis dengan perspektif feminisme dan pluralisme. *Setiap tulisan yang dimuat dalam DWnesia menjadi tanggung jawab penulis.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan system hokum di Indonesia belum menjamin pelindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga; bahwa berdasarkan pertimbangan seba¬gaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Mengingat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam Iingkup rumah tangga. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan. Pasal 2 1 Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi suami, isteri, dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. 2 Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. BAB II ASAS DAN TUJ UAN Pasal 3 Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia; keadilan dan kesetaraan gender; nondiskriminasi; dan perlindungan korban Pasal 4 Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. BAB III LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Pasal 5 Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam Iingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaran rumah tangga Pasal 6 Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Pasal 7 Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Pasal 8 Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam Iingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Pasal 9 Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam Iingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat 1 juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. BAB IV HAK-HAK KORBAN Pasal 10 Korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak Iainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pelayanan bimbingan rohani. BAB V KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT Pasal 11 Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 12 1 Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemerintah ; merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkari standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakah oleh menteri. 3 Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal 13 Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat mei kukan upaya penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian; penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani; pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban. Pasal 14 Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial Iainnya. Pasal 15 Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana; memberikan perlindungan kepada korban; memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. BAB VI PERLINDUNGAN Pasal 16 Dalam waktu 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling lama 7 tujuh hari sejak korban diterima atau ditangani. Dalam waktu 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Pasal 17 Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban. Pasal 18 Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan. Pasal 19 Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 20 Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang identitas petugas untuk pengenalan kepada korban; kekerasan dalam rumah tangga adaiah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan kewajiban kepolisian untuk melindungi korban. Pasal 21 1 Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya; membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti. 2 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Pasal 22 1 Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban; memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban. 2 Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Pasal 23 Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban. Pasal 24 Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban. Pasal 25 Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya. Pasal 26 1 Korban berhak melaporkan secara Iangsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian balk di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. 2 Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Pasal 27 Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 28 Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 tujuh hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban clan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut. Pasal 29 Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban; teman korban; kepolisian; relawan pendamping; atau pembimbing rohani Pasal 30 Permohonan perintah perlindungai disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohorian tersebut. Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban. Pasal 31 1 Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk menetapkan suatu kondisi khusus; mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan. 2 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diajukan bersama-sama dengan proses pewpajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 32 Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 satu tahun. Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 tujuh hari sebelum berakhir masa berlakunya. Pasal 33 Pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan perintah perlindungan. Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani. Pasal 34 Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan. Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani. Pasal 35 Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas. Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam. Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2. Pasal 36 Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan. Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam. Pasal 37 Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan. Dalam hal pengadilan mendapatka aporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 tiga kali dua puluh empat jam guna dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi. Pasal 38 Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan. Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari. Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disertai dengan surat perintah penahanan. BAB VII PEMULIHAN KORBAN Pasal 39 Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari tenaga kesehatan; pekerja sosial; relawan pendamping; dan/atau pembimbing rohani. Pasal 40 Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya. Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban. Pasal 41 Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban. Pasal 42 Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeienggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 44 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp lima belas juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun atau denda paling banyak Rp empat puluh lima juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak lima juta rupiah. Pasal 45 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau denda paling banyak Rp sembilan juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak Rp tiga juta rupiah. Pasal 46 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 dua betas tahun dan/atau denda paling banyak Rp tiga puluh enam juta rupiah. Pasal 47 Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun atau denda paling sedikit Rp dua betas juta rupiah atau denda paling banyak Rp tiga ratus juta rupiah. Pasal 48 Dalam hat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 empat minggu terus menerus atau 1 satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan pidana penjara paling lama 20 dua puluh tahun atau denda paling sedikit Rp dua puluh lima juta rupiah dan denda paling banyak Rp lima ratus juta rupiah. Pasal 49 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau denda paling banyak Rp lima betas juta rupiah, setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1; menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 2. Pasal 50 Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku balk yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu. Pasal 51 Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 4 merupakan delik aduan. Pasal 52 Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 merupakan delik aduan. Pasal 53 Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 54 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Pasal 55 Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 56 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNO PUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 95.
petugas rumah tangga dewan adalah